poligami
1.Hukum Perdata tentang POLIGAMI
ü Pengertian
Poligami
merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari 1 wanita atau
perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi
kasih sayang atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau
menikahi wanita lebih dari 1 dapat mengundang persepsi setiap orang baik
negatif/positif tentang baik buruknya moral seseorang yang berpoligami.
Dalam islam
poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya
dibolehkan hanya sampai 4 wanita, walaupun ada juga yang memahami ayat tentang
poligami dengan batasan lebih dari empat/bahkan lebih dari sembilan. Poligami
dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah.
ü Poligami dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam
hal ini poligami juga diatur mengenai syarat-syarat dan prosedur mengenai
poligami dalam UU No. 01 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 3 (ayat 2)
(2)
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih
dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini,
maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah dan tempat
tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini
hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari saorang
apabila:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban
sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan/penyakit yang
tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 A ayat (1) undang-undang
ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak mereka
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat
(1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi
pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian
dari hakim pengadilan.
ü Poligami dari sudut pandang Agama
Dalam hal ini
poligami juga diterang dalam al-Qur’an melalui surat An-Nisa ayat 3
“Maka
berkawinilah dengan siapa yang berkenaan dari perempuan-perempuan (lain) dua,
tiga atau empat”
Ayat di atas
menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu tidak boleh
berkawin lebih dari empat orang istri. Dalam artian memang benar poligami
diajarkan dalam Islam, tetapi poligami boleh dilakukan dengan ketentuan dan
syarat tertentu. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka
dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya, diharapkan jangan sampai
ada lelaki yang tidak menemukan istri atau ada pula wanita yang tidak menemukan
suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan seorang istri saja, maka akan banyak
wanita yang tidak menikah, kalau pula dibolehkan kawin lebih dari empat mungkin
terjadi banyak lelaki tidak memperoleh istri, maka dari itu Islam membatasi
dalam hal poligami.
ü Syarat yang sulit, yang harus di penuhi seorang laki-laki
sebelum berpoligami
1.
Membatasi jumlah isteri yang akan dikawininya
Syarat
ini telah disebutkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya;
"Maka
berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan
(lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat
di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu
berkawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau
tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.
Pembatasan
ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak
berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri,
diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula
wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang
isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan
lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada
tali persaudaraan menjadi isterinya
Misalnya,
berkawin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak
saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan
pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota
keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya
kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim
di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari &
Muslim)
Kemudian
dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini,
maksudnya;
Bahawa
Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya.
Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Seorang
sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau
memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak
beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan
menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya
mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.
3. Disyaratkan pula berlaku adil
Sebagaimana
yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian
jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka
(kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang
kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu
tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Dengan
tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan
berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang
isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat
adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh
berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.
Para
mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah
bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku
adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil
sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran
untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa
orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai
dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari
suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian,
tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan
firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah
(s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung
kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua,
maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring
hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
iii) Adil dalam giliran.
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan,
pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh
itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan
antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak
mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak
yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki.
Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang
serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka
diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta
anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si
suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya.
Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di
antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak
Jadi,
suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan
serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan
poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika
kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami
pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah
Yang
dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah
(s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai
sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka
hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah
berpuasa."
Hadis
di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki
supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada
isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin
walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan
nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah
kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang
demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik
sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara
mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang
diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.
ü Dampak yang ditimbulkan setelah poligami bagi seorang istri
Dampak
yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami :
a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri
merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya
memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap
istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih
mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi
kebutuhan sehari-hari.
c.
Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan
terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d.
Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan,yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan
nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak
dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah
menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya
karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini
berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris
dan sebagainya.
e.
Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular
seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
NAMA : qamaruzzaman
NIM : 06216048
Alasan Kontra
Walaupun dalam Islam memperbolehkan
poligami, tetapi saya tidak setuju dengan adanya poligami tersebut. Mengapa?
Karena dengan poligami tersebut menunjukkan bahwa seorang suami tidak setia (cinta
seutuhnya) pada istrinya, walaupun istrinya mempunyai kekurangan. Tuhan
menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan, bukan untuk menjadikan poligami
sebagai alasan-alasan tertentu untuk beristri lebih dari satu, apalagi sampai
lebih dari 5
Dalam faktanya pernikahan yang monogami
saja masih ada selisih paham (berantakan) dan menimbulkan perpecahan di antara
keluarganya. Apalagi yang poligami, bisa-bisa istrinya tersebut diterlantarkan
bahkan ujung-ujungnya perceraian. Ketika seseorang suami meminta ijin kepada
istrinya, dan istrinya menyetujui hal tersebut, saya yakin bahwa istrinya
tersebut berbohong demi kebahagiaan suaminya. Jangan sampai seorang suami
berpoligami tidak mempunyai alasan yang jelas, melainkan beranggapan “daripada
main zina, atau main belakang, lebih baik poligami”. Hal demikian yang menambah
kontra terhadap poligami.
Masalah yang sering muncul seorang suami
yang memutuskan untuk berpoligami tidak menjalankan konsekuensi dari tindakan
yang ia ambil. Saat ia memutuskan untuk berpoligami, seharusnya ia memahami dan
menjalankan konsekuensinya. Ia harus mampu menghidupi lebih dari satu keluarga.
Orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya telah bertambah dan harus
siap untuk itu. Ketika ia tidak dapat memenuhi konsekuensinya dari berpoligami
dan berbuat tidak adil seperti menelantarkan istri pertama dan anak-anaknya,
itu menunjukkan bahwa poligami tersebut bukan akhir dari penyelesaian dalam
rumah tangga. Melainkan menjemput masalah baru dalam rumah tangganya melalui
poligami tersebut. FAKULTAS EKONOMI
PTI AL HILAL SIGLI
2010
BAB I
Pendahuluan
1.
1. Sejarah Poligami
Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia
di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim as (Abraham)
beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub as (Jacob) beristri : Rahel, Lea, dan
menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama
Yahudi Nabi Daud as (David) disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah,
raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak
selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja
Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa kepemimpinan Paus
Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The Book of Mormon,
Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran Kristen,
pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan bahkan
menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang sudah biasa
berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh
dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan
sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara lain
QS An-Nisa : 3 .
1.
2. Pengertian Poligami
Poligami merupakan
praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri(sesuai
dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki
satu suami atau istri.
1.
3. Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk
poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi
poligini dan poliandri).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Menurut
Agama Dan Hukum
Hindu
Baik poligini maupun
poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindupada
zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada
praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang
melakukan poligami.
Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami
adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab
kuno agama Yahudi menandakan bahwa
poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
Kristen
Gereja-gereja Kristen
umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun
beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama
Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang
poligami yang berlaku hingga sekarang
Mormonisme
Penganut Mormonisme
pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an
hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon
memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika
Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk
bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini
masih mempraktekkan poligami.
ISLAM
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang
diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam
memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat
sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa
ayat 3 4:3
B. Menurut Ragam
Pandangan
Beberapa ulama
kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh
Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al AzharMesir) lebih
memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir
saat itu (tahun 1899),
memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram
berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami
hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia
hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan
syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.
C. Poligami Menurut
Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan
poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak
bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945
sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007
pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro
Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa
Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9,
Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk
beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa,
dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun
pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan
beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan
hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.
D. Dampak Positif
Poligami
1). Mencegah perzinahan,
2). Mencegah pelacuran,
3). Mencegah kemiskinan,
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
E. Dampak Negative
Poligami
Dampak
psikologis
Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
Dampak hukum
Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Kekerasan terhadap
perempuan,
Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
F. Contoh Kasus
Poligami
Akhir2 ini yang sangat sering sekali
dibicarakan oleh media, yaitu kasus poligaminya Bupati Garut “Aceng Fikri”
dengan seorang gadis 17 tahun Fany Oktora pada 16 Juli 2012.
Pernikahannya dilakukan secara Sirri (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama)
dengan kata lain, belum ada persetujuan dengan istri pertamanya, akibat dari perbuatannya
itu Aceng dianggap Melanggar Kode etik Birokrasi, karena menikahi gadis Dibawah
Umur, secara sirri dan itu pun dilakukan tanpa persetujuan istri pertamanya,
sehingga lawan politik dari Aceng mengangkat kasus ini untuk menggugat
perbuatan nyelenehnya ini. Puncaknya pada tanggal 25/2 Aceng Fikri dicopot dari
jabatannya sebagai bupati, dan ini adalah pertamakalinya dalam sejarah
indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Poligami Adalah sebuah sistem sosial yang
berbeda-beda interpretasi dan implementasinya antara beberapa masyarakat,
disesuaikan dengan Budaya dan Agama dari masing Masyarakat, dan berkembang
sejarahnya dari masa ke masa, seperti halnya di Agama Kristen yang awalnya
Boleh menjadi tidak diperbolehkan. Dalam islam dibolehkan, tetapi setelah
melihat realitas Poligami ada juga sebagian ulama mengharamkannya. Dalam agama
hindu, tidak melarang juga tidak menyarankan poligami. Kalau dalam agama budha
poligami dianggap sebagai keserakahan (tidak dianjurkan). Sedangkan agama
yahudi hampir sama sejarahnya dengan kristen, awalnya diperbolehkan namun kini
dilarang.
Dinamika Pro – kontra Poligami ini akan selalu
berjalan seiring dengan perkembangan sistem sosial masyarakat.. Karena bila
dikaji lebih teliti lagi, dampak dan realitas sejarah Poligami dari dulu hingga
sekarang tidak selamanya menuai kontroversi.
0 Response to " "
Post a Comment