poligami

1.Hukum Perdata tentang POLIGAMI

ü
 Pengertian
Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari 1 wanita atau perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayang atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari 1 dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif/positif tentang baik buruknya moral seseorang yang berpoligami.
Dalam islam poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya dibolehkan hanya sampai 4 wanita, walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat/bahkan lebih dari sembilan. Poligami dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah.
ü Poligami dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam hal ini poligami juga diatur mengenai syarat-syarat dan prosedur mengenai poligami dalam UU No. 01 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 3 (ayat 2)
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)   Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah dan tempat tinggalnya.
(2)   Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari saorang apabila:
a.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b.      Istri mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
(1)  Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 A ayat (1) undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka
(2)  Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

ü Poligami dari sudut pandang Agama
Dalam hal ini poligami juga diterang dalam al-Qur’an melalui surat An-Nisa ayat 3
Maka berkawinilah dengan siapa yang berkenaan dari perempuan-perempuan (lain) dua, tiga atau empat
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu tidak boleh berkawin lebih dari empat orang istri. Dalam artian memang benar poligami diajarkan dalam Islam, tetapi poligami boleh dilakukan dengan ketentuan dan syarat tertentu. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan istri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan seorang istri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah, kalau pula dibolehkan kawin lebih dari empat mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperoleh istri, maka dari itu Islam membatasi dalam hal poligami.
ü Syarat yang sulit, yang harus di penuhi seorang laki-laki sebelum berpoligami
1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikawininya
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu berkawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya
Misalnya, berkawin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;
Bahawa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.
3. Disyaratkan pula berlaku adil
Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.
Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
iii) Adil dalam giliran.
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak
Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.
ü Dampak yang ditimbulkan setelah poligami bagi seorang istri
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami :
a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan,yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

NAMA                                   : qamaruzzaman
NIM                                        : 06216048
Alasan Kontra

Walaupun dalam Islam memperbolehkan poligami, tetapi saya tidak setuju dengan adanya poligami tersebut. Mengapa? Karena dengan poligami tersebut menunjukkan bahwa seorang suami tidak setia (cinta seutuhnya) pada istrinya, walaupun istrinya mempunyai kekurangan. Tuhan menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan, bukan untuk menjadikan poligami sebagai alasan-alasan tertentu untuk beristri lebih dari satu, apalagi sampai lebih dari 5
Dalam faktanya pernikahan yang monogami saja masih ada selisih paham (berantakan) dan menimbulkan perpecahan di antara keluarganya. Apalagi yang poligami, bisa-bisa istrinya tersebut diterlantarkan bahkan ujung-ujungnya perceraian. Ketika seseorang suami meminta ijin kepada istrinya, dan istrinya menyetujui hal tersebut, saya yakin bahwa istrinya tersebut berbohong demi kebahagiaan suaminya. Jangan sampai seorang suami berpoligami tidak mempunyai alasan yang jelas, melainkan beranggapan “daripada main zina, atau main belakang, lebih baik poligami”. Hal demikian yang menambah kontra terhadap poligami.
Masalah yang sering muncul seorang suami yang memutuskan untuk berpoligami tidak menjalankan konsekuensi dari tindakan yang ia ambil. Saat ia memutuskan untuk berpoligami, seharusnya ia memahami dan menjalankan konsekuensinya. Ia harus mampu menghidupi lebih dari satu keluarga. Orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya telah bertambah dan harus siap untuk itu. Ketika ia tidak dapat memenuhi konsekuensinya dari berpoligami dan berbuat tidak adil seperti menelantarkan istri pertama dan anak-anaknya, itu menunjukkan bahwa poligami tersebut bukan akhir dari penyelesaian dalam rumah tangga. Melainkan menjemput masalah baru dalam rumah tangganya melalui poligami tersebut. FAKULTAS EKONOMI
PTI AL HILAL SIGLI
2010
BAB I
Pendahuluan
1.    1.      Sejarah Poligami
Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim as (Abraham) beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub  as (Jacob) beristri : Rahel, Lea, dan menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama Yahudi Nabi Daud as (David) disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .
1.    2.      Pengertian Poligami
Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri(sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
1.    3.      Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pandangan Menurut Agama Dan Hukum
—  Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindupada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
—  Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
—  Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
—  Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang
—  Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
—  ISLAM
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3


B. Menurut Ragam Pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al AzharMesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.
C. Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.
D. Dampak Positif Poligami
—  1). Mencegah perzinahan,
—  2). Mencegah pelacuran,
—  3). Mencegah kemiskinan,
—  4). Meningkatkan ekonomi keluarga.




E. Dampak Negative Poligami
—   Dampak psikologis
Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
 Dampak hukum
Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Kekerasan terhadap perempuan,
Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
F. Contoh Kasus Poligami
Akhir2 ini yang sangat sering sekali dibicarakan oleh media, yaitu kasus poligaminya Bupati Garut “Aceng Fikri” dengan seorang gadis  17 tahun Fany Oktora pada 16 Juli 2012. Pernikahannya dilakukan secara Sirri (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama) dengan kata lain, belum ada persetujuan dengan istri pertamanya, akibat dari perbuatannya itu Aceng dianggap Melanggar Kode etik Birokrasi, karena menikahi gadis Dibawah Umur, secara sirri dan itu pun dilakukan tanpa persetujuan istri pertamanya, sehingga lawan politik dari Aceng mengangkat kasus ini untuk menggugat perbuatan nyelenehnya ini. Puncaknya pada tanggal 25/2 Aceng Fikri dicopot dari jabatannya sebagai bupati, dan ini adalah pertamakalinya dalam sejarah indonesia.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Poligami Adalah sebuah sistem sosial yang berbeda-beda interpretasi dan implementasinya antara beberapa masyarakat, disesuaikan dengan Budaya dan Agama dari masing Masyarakat, dan berkembang sejarahnya dari masa ke masa, seperti halnya di Agama Kristen yang awalnya Boleh menjadi tidak diperbolehkan. Dalam islam dibolehkan, tetapi setelah melihat realitas Poligami ada juga sebagian ulama mengharamkannya. Dalam agama hindu, tidak melarang juga tidak menyarankan poligami. Kalau dalam agama budha poligami dianggap sebagai keserakahan (tidak dianjurkan).  Sedangkan agama yahudi hampir sama sejarahnya dengan kristen, awalnya diperbolehkan namun kini dilarang.
Dinamika Pro – kontra Poligami ini akan selalu berjalan seiring dengan perkembangan sistem sosial masyarakat.. Karena bila dikaji lebih teliti lagi, dampak dan realitas sejarah Poligami dari dulu hingga sekarang tidak selamanya menuai kontroversi.

0 Response to " "

Post a Comment